JAKARTA, JMPnews — Seorang pria berinisial EA nekat membobol sebuah rumah mewah di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan modus menginap di hotel yang bersebelahan langsung dengan rumah korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, pelaku menginap di Hotel OYO dan mencoba menyelinap masuk ke rumah korban melalui ventilasi yang terhubung dengan balkon hotel tersebut, pada Sabtu (24/1/2026).
“Tersangka menginap di Hotel OYO yang bersebelahan dengan TKP dan sengaja mencoba memasuki ventilasi rumah korban yang berbatasan langsung dengan balkon hotel,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Namun, upaya pelaku justru berujung petaka. Ventilasi yang diinjak EA roboh hingga membuatnya terperosok jatuh ke dalam rumah korban.
“Saat memasuki ventilasi, ternyata ventilasinya roboh sehingga pelaku terperosok jatuh ke dalam rumah korban,” jelas Twedi.
Di lokasi yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menambahkan, pelaku awalnya mengira rumah tersebut dalam kondisi kosong karena lampu bagian depan rumah tidak menyala.
“Namun pelaku justru jatuh di plafon, lalu terhempas ke lantai. Karena panik, pelaku mencoba melarikan diri,” kata Arfan.
Meski sempat kabur, pelaku diketahui telah menggasak sejumlah barang milik korban, di antaranya kartu ATM, uang tunai 1.100 Yuan, emas, jam tangan mewah, alat pengecek batu berlian, serta tas, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Beberapa hari setelah kejadian, EA berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah melakukan aksi pencurian lain sebelumnya di hari yang sama.
“Sebelum menginap di OYO, pelaku sempat melakukan pencurian telur sekitar satu dus,” ungkap Arfan.
Tak jauh dari lokasi pencurian telur tersebut, pelaku melihat sebuah hotel yang bersebelahan langsung dengan rumah mewah. Melihat kondisi rumah yang gelap, niat jahat pelaku pun kembali muncul hingga nekat melancarkan aksinya melalui balkon hotel.
Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.