Menantu Tega Racuni Mertua Lewat Sate yang Dikirim Ojol, Polisi Beberkan Motifnya
BOYOLALI – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial A (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, yang meninggal dunia setelah mengonsumsi sate ayam beracun yang dikirim melalui layanan ojek online (ojol).
Pelaku berinisial PW (40) yang ternyata merupakan menantu korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam dan rasa sakit hati yang telah lama dipendam terhadap mertuanya.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sering merasa diremehkan dan tidak dihargai karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Motif dari tersangka yang ironisnya adalah menantu dari almarhumah, berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu alasannya karena sakit hati,” kata AKBP Indra Maulana Saputra kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Kasus ini bermula ketika korban meninggal dunia dan dimakamkan pada 19 Mei 2026. Namun pihak keluarga mulai curiga karena sebelum meninggal korban sempat mengonsumsi sate ayam yang dikirim melalui aplikasi ojek online.
Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi.
Hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menemukan kandungan racun tikus dalam sate ayam yang dikonsumsi korban. Dari hasil pendalaman, tersangka PW mengakui membeli sate di wilayah Kartasura, kemudian mencampurkannya dengan racun tikus sebelum dikirim kepada korban menggunakan jasa ojek online.
“Beli satenya di wilayah Kartasura lalu dikirimkan melalui ojek online. Sebenarnya pengemudi ojek tersebut juga sempat curiga,” jelas AKBP Indra Maulana Saputra.
Menurut penyidik, aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Tersangka diduga telah menyusun rencana pembunuhan terlebih dahulu sebelum mengirimkan makanan yang telah dicampur racun kepada korban.
“Pelaku merasa sering dipojokkan atau tidak dianggap oleh almarhumah sehingga timbul sakit hati. Tersangka akhirnya merencanakan dugaan pembunuhan,” ungkap AKBP Indra Maulana Saputra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.