Mahasiswa Laporkan Dugaan Konflik Kepentingan Proyek Rp4,3 Miliar di Dinas Pertanian Kalsel ke KPK
JAKARTA, JMPnews – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Mahasiswa Pergerakan Pemuda Nusantara (KMPPN) bersama Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/7/2026).
Mereka menyerahkan dokumen dan meminta KPK menindaklanjuti dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Koordinator aksi Ahmad Zaki mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan pada Tahun Anggaran 2023–2024 yang nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
“Kami meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan konflik kepentingan dan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Dokumen pendukung juga telah kami serahkan kepada KPK,” ujar Ahmad Zaki.
Menurutnya, pihaknya menemukan dugaan keterkaitan antara salah satu perusahaan pemenang proyek dengan mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Alam di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Massa aksi mengklaim telah mengantongi dokumen perusahaan, akta notaris, serta data proyek yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak yang disebut dalam laporan, mereka juga mendesak KPK mengaudit proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan selama periode 2023 hingga 2024.
Usai berunjuk rasa, perwakilan massa menyerahkan dokumen kepada petugas KPK. Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Sementara itu, pihak mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan yang disebut dalam aksi belum memberikan tanggapan. Seluruh dugaan yang disampaikan massa merupakan klaim pelapor dan masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.