JAKARTA, JMPnews — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui aktivitas live streaming di media sosial yang dikemas dalam bentuk challenge atau tantangan daring.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial SR (39) sebagai tersangka. Ia diduga membuat siaran langsung bermuatan pornografi melalui akun media sosial bernama KAMMAN dengan nama pengguna @pejuang_dita dan @petugas_lcd3.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan adanya aktivitas live streaming bermuatan pornografi di media sosial. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/V/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Mei 2026.
“Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti digital terkait aktivitas live streaming tersebut,” demikian keterangan pers di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membuat challenge kepada pengguna lain saat siaran langsung berlangsung. Peserta yang kalah dalam tantangan itu diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian menampilkan konten bermuatan pornografi.
“Tersangka diketahui membuat challenge atau tantangan kepada pengguna akun lain saat siaran langsung berlangsung. Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian menampilkan konten bermuatan pornografi,” terang Andaru.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk meningkatkan popularitas akun, menambah jumlah followers dan viewers, sekaligus memperoleh keuntungan ekonomi dari fitur gift atau reward yang diberikan penonton saat live streaming berlangsung.
Reward tersebut diterima melalui akun email dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan selanjutnya dicairkan ke akun dompet digital DANA milik tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam OPPO Reno 11 F 5G warna hijau tosca, kartu SIM Telkomsel, dua akun media sosial terkait, akun email, hingga tangkapan layar kode OTP yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi.
Dalam aturan tersebut, pelaku penyebaran pornografi dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau dikenai pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.