Berkedok Toko Kosmetik, Sindikat Obat Keras Ilegal Jual Hexymer via Online dan COD
JAKARTA — Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang dikamuflasekan sebagai toko kosmetik di Bekasi Jawa Barat. Para pelaku diduga menjual obat-obatan golongan keras secara bebas melalui kios berkedok toko kecantikan hingga platform online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor Dean Mackbon mengatakan, modus tersebut dilakukan untuk mengelabui masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Namun di balik itu, mereka menjual obat-obatan golongan keras secara ilegal,” kata Viktor.
Tak hanya dijual secara langsung di kios, para tersangka juga memasarkan obat-obatan tersebut melalui platform online. Untuk menghindari pelacakan aparat, pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim fiktif serta sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati.
Polisi menilai pola distribusi tersebut menunjukkan praktik yang terorganisir dan memanfaatkan teknologi digital guna menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Polda Metro Jaya turut mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer yang banyak disalahgunakan. Obat tersebut merupakan golongan antikolinergik yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Dilokasi yang sama, Kasubdit Indag AKBP Muh. Ardila Amry menjelaskan, penyalahgunaan obat keras itu dapat memicu efek euforia semu hingga halusinasi.
“Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek euforia semu dan halusinasi. Dampaknya sangat berbahaya, mulai dari gangguan fungsi kognitif permanen, overdosis, koma, hingga kematian,” jelas Ardila.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tandasnya.