Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Berkedok Toko Kosmetik, Sindikat Obat Keras Ilegal Jual Hexymer via Online dan COD

By Redaksi
May 26, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA — Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang dikamuflasekan sebagai toko kosmetik di Bekasi Jawa Barat. Para pelaku diduga menjual obat-obatan golongan keras secara bebas melalui kios berkedok toko kecantikan hingga platform online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor Dean Mackbon mengatakan, modus tersebut dilakukan untuk mengelabui masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Namun di balik itu, mereka menjual obat-obatan golongan keras secara ilegal,” kata Viktor.

Tak hanya dijual secara langsung di kios, para tersangka juga memasarkan obat-obatan tersebut melalui platform online. Untuk menghindari pelacakan aparat, pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim fiktif serta sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati.

Polisi menilai pola distribusi tersebut menunjukkan praktik yang terorganisir dan memanfaatkan teknologi digital guna menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

Polda Metro Jaya turut mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer yang banyak disalahgunakan. Obat tersebut merupakan golongan antikolinergik yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

Dilokasi yang sama, Kasubdit Indag AKBP Muh. Ardila Amry menjelaskan, penyalahgunaan obat keras itu dapat memicu efek euforia semu hingga halusinasi.

“Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek euforia semu dan halusinasi. Dampaknya sangat berbahaya, mulai dari gangguan fungsi kognitif permanen, overdosis, koma, hingga kematian,” jelas Ardila.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tandasnya.

Tags:

DirkrimsusIlegalKasubdit IndagObat kerasOnar keras
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Live Porno Berkedok Tantangan Dibongkar, Pelaku Raup Gift Dolar dari Medsos

Next

Gandeng WBP, Rutan Banyumas Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}