JAKARTA, JMPnews – Ribuan warga Indonesia dari berbagai daerah mendatangi Kantor Pusat Bank Syariah Indonesia ( BSI ) yang berada di Gedung The Tower, Jl. Gatot Subroto No.27 Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Dengan menggunakan seragam serba merah mereka menuntut Bank BSI untuk segera mencairkan dana senilai Rp 10 Triliun kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, Institusi Negara TNI dan Polri, serat seluruh pengusaha dan rakyat Indonesia penerima manfaat.
Dalam rilis yang diterima JMPnews.id ribuan masyarakat ini menganggap dana 10 Triliun yang digelontorkan Bank Indonesia beberapa waktu lalu merupakan dana milik pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sehingga harus segera dicairkan dan dialokasikan kepada masyarakat.
Kami mengintruksikan kepada Bank BSI. untuk mencairkan dana 10T hari ini juga kepada:
- Fee pemilik dana pemilik sistem dan pemilik aset global.
- Hibah kepada Pemerintah Republik Indonesia.
- Hibah kepada Bank Syariah Indonesia.
- Investasi Kepada Penerima Manfaat.
Berdasarkan keterangan salah satu koordinator, bahwa Pemilik Dana, Pemilik Sistem, dan Pemilik Aset Global sudah menurunkan dana senilai 10 T kepada Bank BSI dan penggunaan dana tersebut bisa digunakan mulai besok tangal 15 Desember 2025 diseluruh kantor cabang BSI di Indonesia.
“Skema yang digunakan adalah hibah dan investasi, tidak berbentuk hutang, tidak ada bunga dan tidak ada pengembalian,” ungkapnya di lokasi
“Dari pagi hingga sekarang kami sudah disini, dan kami menunggu kepastian pihak Bank BSI,” harapnya
Banyaknya warga Indonesia penerima manfaat yang datang dari berbagai daerah di lokasi tersebut, membuat ruas jalan menuju Gedung The Tower padat arus lalu lintasnya, dan pihak Kepolisian terlihat tampak membantu pengaturan arus lalu lintas disekitar ruas jalan tersebut.
Sebelumnya BSI bersama Humas Polda Metro Jaya membantah kabar mengenai pemberian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam bentuk hibah kepada masyarakat merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Pernyataan itu disampaikan Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, dalam Press Conference Waspada Penipuan bersama Polda Metro Jaya di Kantor Pusat BSI, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
“Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan dana milik pemerintah Republik Indonesia yang ditempatkan di bank pemerintah termasuk BSI sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam rangka pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Wisnu, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (11/12/2025).