Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Jangan Tertipu Penipuan Love Scamming, Ini Tips Dari Diresiber PMJ

By Redaksi
July 7, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memberi tips menghindari penipuan modus love scamming. Tips pertama yaitu jangan mudah mengangkat telepon WhatsApp dengan nomor baru.

“Untuk menghindari penipuan pekerjaan online, yaitu jangan percaya pada nomor yang menghubungi melalui WhatsApp, terutama jika nomor tersebut tidak ada dalam daftar kontak anda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu, 6 Juli 2025.

Tips kedua yaitu memastikan nomor GSM tersebut aktif dengan melakukan panggilan dan juga jangan pernah memberikan uang untuk bisa mendapatkan pekerjaan.

“Seharusnya, seseorang bekerja untuk mendapatkan uang, bukan sebaliknya,” ucapnya.

Tips selanjutnya adalah mewaspadai penggunaan media sosial palsu oleh pelaku. Sebab para pelaku penipuan jenis love scamming kerap memanfaatkan berbagai perangkat media sosial untuk menjalankan aksinya.

“Peralatan yang kerap digunakan pelaku dalam melakukan aksinya ini, akun media sosial, di mana akun media sosial itu akun yang fake,” ucapnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus love scamming. Tiga pelaku berinisial ORM (35), R (29) dan APB (24) berhasil ditangkap.

Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Tags:

Diresiber PMJLove ScammingPenipuan
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Satgas Amole Jelaskan Insiden MP 60 Terkait Perusakan Pipa PTFI

Next

Jabatan Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran Sebagai Komisaris Mind.id Disoal

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}