Jabatan Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran Sebagai Komisaris Mind.id Disoal
JAKARTA, JMPnews – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas mendukung, sikap tegas Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta pemerintah mengevaluasi rangkap jabatan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Muhammad Fadil Imran sebagai komisaris MIND ID.
“Saya berharap Puan Maharani sebagai Ketua DPR bukan hanya sekedar mengkritisi tetapi berani melakukan perubahan terhadap UU BUMN,” kata dia kepada awak media, Senin (7/7)
Fernando mendorong, orang nomor satu di DPR RI ini dapat melakukan perubahan yang mengatur secara jelas larangan rangkap jabatan oleh pejabat tinggi negara usai mencuatnya rangkap jabatan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Muhammad Fadil Imran sebagai komisaris MIND ID.
“Anggota Polisi, anggota TNI, pejabat pada lembaga audit negara, pejabat pada lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang dianggap akan terjadi benturan kepentingan untuk menduduki jabatan komisaris BUMN,” tegas dia.
Ke depan, Fernando mendorong, DPR dapat turut melakukan evaluasi rangkap jabatan tetapi wakil menteri yang juga diberi posisi sebagai komisaris BUMN.
“Termasuk juga harus dievaluasi tentang pengangkatan KASAD sebagai Komisaris PT Pindad, KASAU sebagai komisaris PTDI, dan KASAL sebagai komisaris PT PAL,” tandasnya.
Diketahui, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah meninjau ulang pengangkatan perwira tinggi Polri sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND) ID.
Berdasarkan laman resmi MIND ID, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Muhammad Fadil Imran kini menjabat sebagai komisaris. Menurut Puan, pengangkatan polisi aktif sebagai komisaris BUMN harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kita lihat aturan-aturannya, kalau melanggar hukum, pemerintah harus bisa mengevaluasi,” kata Puan dikutip dari Tempo di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Puan menekankan bahwa pemangku kepentingan yang memilih Fadil Imran sebagai komisaris MIND ID perlu mengacu regulasi yang ada.
“Yang mengangkat harus melihat aturannya,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.