Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini

By Redaksi
October 20, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara telah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya.

Tags:

Bareskrim PolriLisa MarianaRidwan KamilTersangka
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Jadi Pengurus HKTI AYP Diharapkan Terus Perjuangkan Hak Petani

Next

Kapolri Ajak Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}