HUT ke-81 RI, 6 Narapidana Lapas Batang Langsung Bebas Usai Terima Remisi
BATANG, JMPnews — Sebanyak enam narapidana Lapas Kelas IIB Batang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Batang Suyono dalam rangkaian upacara HUT ke-81 RI yang digelar di Aula Lapas Batang. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Lapas Batang, stakeholder terkait, peserta magang, serta perwakilan warga binaan.
Suyono berpesan kepada enam narapidana yang kembali ke masyarakat agar menjadikan remisi sebagai momentum untuk memperbaiki kehidupan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Bagi saudara-saudara yang menerima remisi dan langsung kembali ke masyarakat hari ini, jadikan ini momentum untuk melangkah ke depan dan jangan pernah mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Suyono.
Menurutnya, pemberian remisi menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dan memenuhi ketentuan.
Suyono juga mengajak warga binaan yang kembali ke masyarakat untuk membangun hubungan baik dengan lingkungan serta berkontribusi dalam kehidupan sosial.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, berharap enam warga binaan yang bebas dapat memulai kehidupan baru dengan menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan produktif.
“Semoga dapat menjadi awal yang baru untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan produktif,” kata Nurhamdan.
Selain penyerahan remisi, Wakil Bupati Batang juga memberikan 500 porsi roti kepada warga binaan sebagai bentuk berbagi kebahagiaan dalam momentum peringatan kemerdekaan.
Pemberian Remisi Umum tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri dan menaati tata tertib selama menjalani masa pidana.