Jaringan Mitra Publik

Gila, Nembak SIM di Polres Madiun Kota Dihargai Rp900 Ribu

0

MADIUN, JMPnews – Praktik Pungutan Liar nampaknya masih belum bisa diberangus secara masif. Terlebih dalam institusi polisi yang langsung berurusan dengan masyarakat. Masih saja ada oknum yang memanfaatkan hal itu untuk memperkaya diri sendiri.

Terbaru adalah dugaan percaloan SIM di Satpas Madiun Kota. Dimana pemohon SIM ditawari untuk membuat SIM C dengan harga yang sangat tidak masuk akal.

“Saya ditawari di harga Rp 900 Ribu, untuk pembuatan SIM langsung foto,” kata pemohon SIM yang merupakan warga asli Madiun kepada JMPnews.id.

Dia menuturkan, dirinya membuat SIM C sebagai salah satu syarat agar dirinya diterima kerja di salah satu perusahaan. Hanya saja mendengar harga yang diajukan oleh oknum tersebut dirinya langsung berpikir ulang.

Lebih lanjut dia pun berharap Polres Madiun Kota dapat mengatasi maraknya praktik percaloan di Satpas SIM tersebut. “Semoga praktik-praktik seperti ini bisa dihilangkan,” tegasnya.

Diketahui Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM C I (untuk motor 250-500 cc): Rp100 ribu
  • SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp 100 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti:

  • Tes Kesehatan: sekitar Rp 35.000
  • Tes Psikologi: sekitar Rp 60.000

Total biaya keseluruhan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing Satpas.

Leave A Reply

Your email address will not be published.