SEMARANG, JMPnews – Narapidana Tindak Pidana Teroris (Napiter) mantan pengikut sekaligus salah satu pendiri organisasi Jama’ah Islamiyah (JI), T (65) alias AR melakukan Ikrar Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rabu (23/07).
Pembacaan Ikrar dan Pengambilan Sumpah dilaksanakan di Aula Merdeka Lapas Kelas I Semarang didampingi Rohaniwan, disaksikan oleh Kabid PK Kanwil Ditjenpas Jateng, Kasubdit Bina Lapas Dalam, Korwil BIN Semarang, Kemenag Kota Semarang serta anggota dari TNI dan Polri.
Sementara itu Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jateng, Muhamad Susanni mewakil Kanwil Ditjenpas Jateng dalam sambutannya mengatakan, ikrar ini merupakan kegiatan sakral, pernyataan niat dan tekad tulus dari warga binaan untuk meninggalkan jalan kekerasan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada warga binaan yang telah dengan kesadaran penuh menyatakan ikrar setia. Ini adalah langkah awal menuju rekonsiliasi, pemulihan dan reintegrasi ke tengah masyarakat.” Ucap Susanni.
Kabid PK juga menyampaikan, negara tidak pernah menutup pintu bagi anak-anak bangsa yang ingin kembali bertaubat dan berkontribusi bagi tanah air. Beliau juga mengajak semua pihak untuk terus memberikan duungan, ruang dan kesempatan kepada saudara-saudara kita agar dapat benar-benar kembali sebagai insan yang produktif, damai dan setia pada NKRI.
Menurut keterangan Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Semarang, Mardiati Ningsih, T alias AR merupakan residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2003.
Sebelum menjalani pidana di Lapas Semarang, T sempat berada di Rutan Depok. Belum lama dipindahkan ke Lapas , AR dibawa oleh Densus 88 untuk mengikuti program deradikalisasi dan pembubaran organisasi JI atas dasar surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-PL.05.06-1978 Tanggal 20 September 2024.
Selama menjalani pidana di Lapas Semarang, T bersedia mengikuti seluruh pembinaan kepribadian di Lapas. T juga telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh korban atas tindakan dirinya dan kelompoknya di masa lalu. Hingga saat ini, T telah menjalani pidana selama 3 tahun 10 bulan.