Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Enam Kasus Diungkap Polresta Tuban, Tiga Pelaku Pencurian dan Enam Tersangka Narkoba Diamankan

By Redaksi
July 20, 2026 2 Min Read
0

TUBAN, JMPnews – Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombespol Jazuli Dani Iriawan langsung memimpin pengungkapan sejumlah kasus menonjol di wilayah hukum Polresta Tuban.

Dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026), Polresta Tuban mengungkap dua kasus kriminal dan empat kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka.

Kasus kriminal yang diungkap antara lain pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di sejumlah lokasi serta dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri korban.

Pencurian Berantai di 9 Lokasi

Dalam kasus pencurian, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HZB (22), AWS (31), dan RNO (26). Ketiganya merupakan warga Surabaya.

Para tersangka diduga terlibat dalam sembilan aksi pencurian di sejumlah wilayah, dengan lima lokasi berada di Kabupaten Tuban. Aksi tersebut dilakukan pada 9 hingga 10 Juli 2026.

Lima lokasi di Tuban yang menjadi sasaran antara lain Toserba Sunan Drajat Desa Tunah, Watsons Citimall Tuban, Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Drajat Desa Gesikharjo.

Total kerugian dari lima lokasi di Tuban mencapai sekitar Rp4,18 juta. Polisi menangkap para tersangka setelah aksi pencurian yang kelima.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dugaan Persetubuhan Anak

Polisi juga mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka berinisial WRN yang disebut merupakan ayah tiri korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang. Korban yang masih di bawah umur diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.

Tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Enam Tersangka Narkoba Diamankan

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tuban mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Dari empat kasus tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat 14,85 gram serta 19 butir ekstasi dengan berat total 13,02 gram.

Para tersangka diamankan dengan barang bukti berbeda-beda. Salah satunya, FH, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir ekstasi.

Dalam kasus lainnya, tiga tersangka berinisial YTA, YDS, dan TA diamankan bersama sabu seberat 5,63 gram, tiga telepon genggam, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu.

Polisi juga mengamankan tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram dan LKA dengan sabu seberat 1,76 gram.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo SH menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan mencegah masyarakat terpapar barang terlarang tersebut.

Tags:

Polda JatimPolresta rubanUngkap kasus
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Cipayung, Satu Motor Tanpa Dokumen Diamankan

Next

Aktivis Laporkan Dugaan Konflik Kepentingan Proyek Dinas Pertanian Kalsel ke KPK

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}