Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba

By Redaksi
September 9, 2025 2 Min Read
0

SRAGEN, JMPnews – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sragen kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Sragen. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pengedar berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Setya Permana menyampaikan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial RR alias Robi 26 tahun, warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang.

“Robi ditangkap pada Kamis (4/9/2025) pukul 12.15 WIB di dalam rumah milik warga Dukuh Kedunggandu, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang,” kata Setya, Selasa (9/9).

Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 0,84 gram sabu yang disimpan di dua sedotan hitam berisi plastik klip, lengkap dengan pipet kaca, botol rakitan, handphone, dan korek api.

Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba kembali meringkus pelaku lain, berinisial IK alias Ilham, 21 tahun, warga Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal.

Ilham ditangkap di Pinggir Jalan Brigjen Katamso, depan Taman Makam Pahlawan Hasta Manggala Negara, Sragen Kulon.

Hasil penggeledahan menemukan 0,98 gram sabu di dua sedotan hitam beserta sepeda motor Honda Beat dan handphone milik pelaku. Semua barang bukti diakui sebagai milik Ilham.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, dalam penjelasannya, Kapolres mengapreasiasi upaya Satuan Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sragen.

“Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Sragen. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Sragen,” tegas Kapolres Sragen.

Tags:

Kapolres sragenPolda JatengSatnarkoba polres sragen
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Rutan Pemalang Tanam Puluhan Bibit Kelapa Hybrida

Next

Bank DKI Cabang Semarang Dikorupsi Rp2.7 Miliar, Kejati Jateng Tangkap Wakil Pimpinan Cabang

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}