Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Bank DKI Cabang Semarang Dikorupsi Rp2.7 Miliar, Kejati Jateng Tangkap Wakil Pimpinan Cabang

By Redaksi
September 9, 2025 2 Min Read
0

SEMARANG, JMPnews – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp3 Miliar di Bank DKI Cabang Semarang tahun 2023. Setelah ditetapkan, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka tersebut adalah TW, pihak yang menggunakan dana kredit atas nama enam debitur, EYK, Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang sekaligus pemutus kredit mikro, serta DBF Relationship Manager Kredit Retail.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, mengungkapkan kasus ini berawal dari pengajuan kredit ritel senilai Rp4 miliar oleh TW pada pertengahan 2023. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak bank.

“Setelah ditolak, DBF menyarankan agar TW mengajukan kredit mikro atau KUR dengan menggunakan enam nama debitur. Proses pencairan kemudian disetujui oleh EYK, dan dana senilai Rp3 miliar akhirnya keluar,” jelas Arfan, kepada Wartawan, Selasa (9/9/2025).

Arfan menambahkan, seluruh tahapan pencairan kredit dikendalikan oleh TW. Mulai dari menghadirkan enam debitur ke kantor bank untuk menandatangani akad kredit hingga mengambil seluruh fasilitas tabungan, ATM, dan slip pencairan. Dana hasil kredit tersebut kemudian dipakai sendiri oleh TW.

“Dalam proses pengajuan kredit, data usaha para debitur dipalsukan, bahkan jaminan tanah dan bangunan di-mark up nilainya agar sesuai plafon Rp500 juta per debitur. Semua itu difasilitasi oleh TW bersama DBF dan bagian kredit mikro,” tegasnya.

Kredit pun macet karena TW hanya sempat membayar beberapa kali angsuran, sehingga Bank DKI Cabang Semarang mengalami kerugian sekitar Rp2,71 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kebutuhan proses hukum, Kejati Jateng menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 9 September hingga 28 September 2025. TW dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang, sementara EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang. (YN)

Tags:

Kejati SemarangKorupsi
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba

Next

Kalapas Ambarawa Ikuti Penanaman Pohon Kelapa Di Lapas Terbuka Kendal

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}