Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Disertasi Adhary Mahaputra Tawarkan Model Pencegahan Korupsi di BUMN, Andalkan Sistem Peringatan Dini Digital

By Redaksi
May 18, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews — Fenomena banyaknya direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terseret kasus korupsi mendorong Dr Adhary Mahaputra yang baru saja menyelesaikan Studynya di PTIK merancang sebuah model kepolisian modern berbasis pencegahan.

Gagasan tersebut dituangkan dalam disertasinya yang mengintegrasikan konsep business judgment rule dengan predictive policing berbasis teknologi.

Menurut Adhary, pendekatan yang selama ini digunakan cenderung bersifat reaktif setelah tindak pidana terjadi. Karena itu, ia mencoba menghadirkan konsep baru melalui sistem monitoring dan policing yang berfungsi sebagai early warning system atau sistem peringatan dini.

“Melalui integrasi business judgment rule dan ilmu kepolisian modern, kami menemukan model kepolisian yang tidak bersifat reaktif maupun ofensif, tetapi berbasis pencegahan. Monitoring and policing ini menjadi early warning system yang mencegah kejadian sebelum ada bukti nyata,” ujar Adhary Mahaputra.

Ia menjelaskan, penelitian tersebut dilatarbelakangi maraknya kasus korupsi yang menjerat jajaran direksi BUMN sejak 2004 hingga saat ini, terutama di sektor karya dan energi. Dalam banyak kasus, pembelaan menggunakan doktrin business judgment rule dinilai kerap gagal di persidangan.

“Selama ini business judgment rule selalu digunakan sebagai pembelaan setelah perkara terjadi. Nah, saya mencoba mentransformasikan paradigma itu bukan sebagai pembelaan, tetapi sebagai pencegahan sebelum terjadinya korupsi,” katanya.

Adhary menyebut konsep tersebut dikombinasikan dengan predictive policing, yakni metode kepolisian berbasis teknologi yang mampu memprediksi pola pelanggaran maupun potensi tindak pidana korupsi.

“Hasil akhirnya berupa digital signature footprint yang memverifikasi iktikad baik. Selama ini orang selalu memperdebatkan bagaimana membuktikan iktikad baik seseorang. Dalam model ini, iktikad baik divalidasi secara digital,” jelasnya.

Ia berharap model tersebut dapat menjadi terobosan baru dalam ekosistem BUMN sekaligus memperkuat peran aktif Polri dalam mencegah tindak pidana korupsi sejak dini.

“Semoga model kepolisian ini bisa menjadi terobosan bagi ekosistem BUMN, bahwa Polri memiliki peran aktif sebagai oversight actor dalam pencegahan tindak pidana,” tutup Adhary.

Tags:

Adhary MahaputraDisertasiPTIKSTIK
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan, Lapas Batang Gandeng Universitas Semarang

Next

Kakanwil Ditjenpas Jateng Tinjau Program Ketahanan Pangan Rutan Banyumas

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}