Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Dirtipid Narkoba Polri Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Tanjung Priok

By Redaksi
September 29, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Tim penyidik Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba di Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tersangka AR alias Amin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, tersangka berperan sebagai kurir. Dia ditangkap saat dalam perjalanan dengan menggunakan mobil, kemarin (28/9/25), pukul 16.57 WIB di Jl. Ende RT.8/RW.16, Tj. Priok,Jakarta Utara,DKI Jarkarta 14310.

“Dari tersangka disita barang bukti 25 bungkus sabu kemasan teh cina, ekstasi 550 butir, dan lima bungkus kecil diduga Heroin 27 gram brutto, serta 10 buah Liquid Vape Merk PX yang diduga mengandung Etomidate,” ungkap Eko dalam keterangan resmi, Senin (29/9/25).

Disebutkan Brigjen Pol. Eko, pengungkapan berawal dari adanya informasi tim penyidik mengenai sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan. Kemudian dilakukan pengejaran dan memeriksa kendaraan tersebut.

“Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan 2 tas putih coklat yang berisi diduga narkotika. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Brigjen Pol. Eko.

Brigjen Pol. Eko mengemukakan, hasil pemeriksaan kepada tersangka mengungkap bahwa dia disuruh oleh sosok yang kerap dipanggil Om Bos. Tersangka kemudian diinstruksikan mengambil narkoba dengan imbalan Rp5 juta/Kg.

Penyidik juga mengamankan seorang bernama Hartono Wijaya yang berada dalam mobil tersebut. Namun, dia hanya diminta tersangka Amin menjadi sopir.

“Saksi sendiri belum menerima upah apapun dari tersangka,” ujar Brigjen Pol. Eko.

Tags:

Dirtipid NarkobaPeredaran narkobaTanjung Priok
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pembinaan Fisik, Mental, dan Disiplin, Lapas Wonogiri Perkuat Disiplin dan Jiwa Korsa Pegawai

Next

Korban Tipu Gelap di Bojongsari Sumringah Mobilnya Kembali

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}