Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Diduga kendalikan Tambang Ilegal di Papua, 4 WNA dibekuk Bareskrim

By Redaksi
May 26, 2026 2 Min Read
0

Jakarta – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membantu PPNS Kementerian Kehutanan menindak empat warga negara asing (WNA) asal China terkait dugaan tambang ilegal di kawasan hutan Papua.

Penindakan itu dilakukan pada Jumat hingga Selasa, 22-26 Mei 2026, di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam proses penangkapan dan penahanan para tersangka.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Edy, Selasa (26/5/2026).

Brigjen Edy menjelaskan, para tersangka diduga membawa alat berat atau alat lain yang patut diduga digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Mereka juga diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Dalam proses penangkapan, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka. Surat itu juga dibacakan melalui penerjemah bahasa Mandarin.

Namun, keempat tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Petugas kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur.

“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelasnya.

Setelah itu, para tersangka menjalani proses lanjutan berupa penahanan. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut melakukan pengawasan melekat terhadap para tersangka di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

“Proses selanjutnya berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” pungkasnya.

Tags:

Bareskrim PolriBrigjen Edi suranta SitepuKaro korwas ppnsLima wna dibekukPapuaTambang ilegal
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Razia Gabungan, Kalapas Nunukan Ajak WBP Tinggalkan Narkoba dan Bersiap Kembali ke Masyarakat

Next

Viral Penganiyaan di Blok M, Polisi Tangkap Pelaku

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}