Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

CIC Minta Percepatan Pengesahan UU Perampasan Aset

By Redaksi
September 15, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) meminta segera percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan keinginannya agar beleid itu segera hadir.

Ketua Umum CIC R Bambang SS menegaskan Sehubungan dengan permintaan rakyat, CIC tentu menghargai dan menghormati sekaligus mendukung apapun keinginan langkah rakyat.

“Termasuk kemudian keinginan untuk menyelesaikan segera pembahasan RUU Perampasan Aset,” tegas R.Bambang SS , Senin (14/9/2025) kepada wartawan di Jakarta.

CIC, memahami banyak pihak yang tidak menginginkan kehadiran RUU Perampasan Aset. Karena,para pelaku korupsi dan Oligarki takut akan harta haram yang mereka peroleh, untuk itu CIC mendesak DPR RI segera mengesahkan dan penting dalam upaya pemberantasan korupsi belum tuntas sampai ke akar.

Ia pun mengungkapkan Ini memang sangat penting,karena menjadi jawaban, terkait dengan pemberantasan korupsi yang sampai hari ini belum tuntas di negeri.

“Sehingga CIC mendesak DPR harus setuju dengan keinginan rakyat yang harus untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” tandas Ketua Umum CIC.

CIC mendesak Komisi III DPR, kata dia, sejatinya tengah fokus membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). R.Bambang.SS memastikan RUU Perampasan Aset juga bisa dibahas setelah menuntaskan revisi KUHAP.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Bambang.

DPP CIC juga menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya, seperti anggota DPR RI Rudiyanto Tjen.

‘Enak saja sudah nyolong, korupsi enggak mau kembalikan aset. Kita buru Para koruptor,” pungkasnya . (IA)

Tags:

CICDPR RIKomisi III DPRRuu perampasan aset
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Unjuk Rasa di Sejumlah Titik, Polda Metro Turunkan Ribuan Personel

Next

INW: Kapolda Metro Jaya Harus Sikat Bos Narkoba di THM Escape dan Pujasera

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}