Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • November 2026
  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat Ringkus Mantan Residivis Kasus Narkotika

By Redaksi
November 4, 2026 3 Min Read
0

SALAK – Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus GG, pria, 40 thn, kristen, petani, Desa Klambir V Kampung Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang dan rekannya berinisial RS, pria, 43 thn, Islam, petani, Desa Kuta Buluh Kecamatan Tanah Pinem Kab. Dairi, Sabtu, 31 Oktober 2026 sekira pukul 06.45 wib.

Menurut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan S.T.,S.I.K.,M.H dalam siaran persnya seperti yang di tirukan oleh Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanullang S.H kedua pelaku di ringkus oleh Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat Iptu Chandra B. Sipahutar S.H bersama team Opsnal Satresnarkoba di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam Desa Kuta Meriah Kec. kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat tepatnya di Gapura Perbatasan Pakpak Bharat – Dairi Nantampukmas atau di jalan Lintas Karo – Kutacane Desa Kuta Buluh Kecamatan Tanah Pinem Kab. Dairi tepat di sebuah warung makan pinggir jalan.

Berkat informasi dari masyarakat dan di kembangkan dengan menggunakan Teknik Undercover Buy, kedua pelaku tak berkutik ketika di sergap oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat, dari keduanya di temukan : 1 ( satu ) buah klep transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat butiran kristal di duga Narkotika Golongan I jenis Sabu berat kotor ( bruto ) : 95,89 ( sembilan puluh lima komandan delapan sembilan) gram, 1 ( satu ) buah plastik klep transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat butiran kristal di duga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 16,18 ( enam belas komandan satu delapan ) gram, 1 ( buah ) plastik klep transparan di dalamnya terdapat butiran kristal di duga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) : 0, 49 ( nol koma empat puluh sembilan ) gram,

Selanjutnya 1 ( satu ) buah plastik klep transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 3 ( tiga ) butir pil merk Marvel warna hijau kuning di duga Narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bersih ( netto ) : 1, 51 ( satu koma lima satu ) gram dan 2 ( dua ) butir pil merk 69 warna abu – abu, pink dan biru di duga Narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat kotor ( bruto ) : 1,18 ( satu koma satu delapan ) gram, 1 ( satu l buah gulungan tissue warga putih yang di dalamnya terdapat 2 ( dua / butir pil merk Marvel warna hijau kuning di duga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bersih ( netto ) : 1.02 ( satu koma nol dua ) gram dan 1 ( satu ) butir pil merk 69 warna abu – abu pink dan biru di duga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat kotor ( bruto ) : 0,34 ( nol koma tiga empat ) gram, 100 ( seratus ) buah plastik klep transparan ukuran besar dalam keadaan kosong, 100 ( seratus ) buah plastik klep transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong, 500 ( lima ratus ) buah plastik klep transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 ( satu ) botol minuman air mineral merk aqua dimana pada tutup botol tersebut terdapat 2 ( dua ) buah lubang kecil dan pada masingmasing lobang tersebut menempel 1 ( satu ) buah pipet dan 1 ( satu ) buah pipet yang pada ujungnya menempel 1 ( satu ) buah kaca pireks bekas bakar yang di dalamnya terdapat endapan putih di duga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) : 1,46 ( satu koma empat puluh enam ) gram, 56 ( lima puluh enam ) buah plastik klep transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong, uang tunai Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), 1 ( satu ) unit handphone merk ZTE Nubia A36 warna hitam dengan nomor SIM card ; 083165738xxx dan 1 ( satu ) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card : 082174333xxd.

Guna mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya yang melanggar Hukum , kepada kedua pelaku di kenai Pasal 114 ayat (2) Yo. Pasal 132 ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 TTG NARKOTIKA Subs Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanullang S.H

Tags:

Deli SerdangPakpak baratSatresnarkobaSumatera Utara
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Rutan Temanggung Turun Langsung Bantu Warga, 10 Paket Sembako Disalurkan di Hari Bakti Kemenimipas

Next

Lapas Semarang Jadi Lokasi Uji Standar Kesehatan Warga Binaan, 30 Napi Dilibatkan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}