BANYUMAS, JMPnews — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Aula Rutan Banyumas pada Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala DPC Peradi SAI Purwokerto beserta jajaran, Jurnalis RRI Purwokerto, Kepala Rutan Banyumas Anggi Febiakto, Kasubsi Pelayanan Tahanan Cakra Citra Sari, pejabat struktural, regu pengamanan, staf pembinaan kepribadian, CPNS, serta seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penyuluhan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Rutan Banyumas dan DPC Peradi SAI Purwokerto dalam memberikan edukasi hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto menyampaikan materi tentang pentingnya memahami hak dan kewajiban hukum selama menjalani masa pidana. Ia menegaskan bahwa setiap WBP memiliki hak yang sama di mata hukum dan berhak atas pendampingan dari advokat yang profesional.
“Hukum tidak hanya berbicara tentang sanksi, tetapi juga tentang perlindungan dan keadilan bagi semua warga negara. Warga binaan pun berhak untuk didampingi, didengar, dan dibimbing agar memahami proses hukum yang sedang dijalani,” ujar Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto dalam paparannya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi terbuka antara advokat dan WBP. Para peserta dengan antusias mengajukan pertanyaan seputar proses hukum, hak atas bantuan hukum gratis, serta mekanisme pendampingan bagi narapidana dan tahanan.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan memperbaiki persepsi terhadap sistem peradilan.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan DPC Peradi SAI Purwokerto dalam kegiatan ini.
“Melalui penyuluhan hukum seperti ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan memahami hak dan kewajibannya secara utuh. Pemahaman hukum yang baik akan membentuk perilaku yang taat aturan, disiplin, dan sadar hukum selama menjalani masa pidana,” ungkap Anggi.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Banyumas, Cakra Citra Sari, menambahkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting dalam membangun kesadaran dan perubahan perilaku WBP menuju pribadi yang lebih baik.
“Penyuluhan ini bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga membuka wawasan warga binaan tentang pentingnya taat hukum dan menghargai proses keadilan. Kami melihat antusiasme luar biasa dari peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi, menunjukkan bahwa mereka ingin memahami dan memperbaiki diri,” tutur Cakra.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, diketahui bahwa penyuluhan hukum ini berhasil meningkatkan pengetahuan WBP mengenai hak-hak dasar mereka, seperti hak atas perlakuan manusiawi, hak beribadah, hak mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, serta hak atas bantuan hukum. Para peserta juga semakin memahami kewajiban untuk menaati tata tertib, menjaga ketertiban dan keamanan, serta menghormati sesama warga binaan dan petugas.
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan akses keadilan dan pembinaan hukum bagi seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.
Sebagai tindak lanjut, Rutan Kelas IIB Banyumas berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum secara berkala, memperluas kerja sama dengan organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum, serta memperkuat peran pembinaan kepribadian berbasis kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP memiliki bekal pengetahuan hukum yang memadai, tumbuh kesadaran akan pentingnya keadilan dan tanggung jawab, serta siap menjadi pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.