Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Cipayung, Satu Motor Tanpa Dokumen Diamankan
JAKARTA, JMPnews – Tim Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalan Pintu Taman Mini 1, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti aksi kriminalitas 3C (curat, curas, dan curanmor), tawuran, serta balap liar.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan patroli gabungan terus dioptimalkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, khususnya pada malam hingga dini hari saat potensi gangguan kamtibmas meningkat.
“Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respons secara cepat dan profesional agar tidak berkembang menjadi gangguan yang membahayakan masyarakat,” ujar Henik.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan balap liar. Aparat kemudian membubarkan kerumunan tersebut dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. Kendaraan itu selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.
Selain di kawasan Cipayung, patroli gabungan juga menyisir sejumlah ruas jalan strategis di Jakarta Timur, di antaranya wilayah Cawang dan Pasar Rebo, guna mengantisipasi aksi kriminalitas dan memastikan situasi tetap aman serta kondusif.
Brimob Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan pengguna jalan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan atau situasi yang membutuhkan kehadiran polisi melalui Layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.