KUPANG, JMPnews – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta Polres Jajaran terus berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di seluruh wilayah hukum Provinsi NTT.
Kepada media massa, Kamis ( 4/6/2026) Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, Kapolres Kupang, AKBP. Rudy Ledoh, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono dan Kabid Propam Polda NTT, AKBP. Muhammad Andra Wardhana menggelar keterangan pers, sebagai bentuk akuntabilitas kinerjanya kepada publik, dimana Korps Bhayangkara secara konsisten melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
Melalui kesiapan respons yang cepat terhadap laporan masyarakat serta optimalisasi fungsi penyelidikan dan penyidikan di lapangan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT bersama Polres Jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan dan tindak pidana konvensional menonjol secara masif di berbagai daerah sepanjang periode Januari – Mei tahun 2026.
Polda NTT dan Polres Jajaran telah berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan konvensional yang menjadi atensi publik. Jenis tindak pidana yang berhasil diungkap sangat beragam, meliputi kasus pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kekerasan secara bersama-sama/pengeroyokan, penganiayaan berat, pembunuhan, penipuan, penggelapan, kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, hingga pelanggaran terkait kepemilikan senjata tajam.
“Tindakan kepolisian ini digerakkan secara sinergis oleh personel Ditreskrimum Polda NTT berkolaborasi dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di tingkat Kepolisian Resor (Polres) total ada 76 laporan polisi dan dari serangkaian penegakan hukum tersebut, aparat kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan sebanyak 87 orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Direskrimum Polda NTT.
Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar luas secara merata di 19 wilayah hukum Kabupaten/Kota di bawah naungan Polda NTT. Sebaran wilayah penindakan tersebut meliputi wilayah Kota Kupang, Kabupaten Maumere (wilayah hukum Polres Sikka), Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Malaka, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur (Flotim), serta Kabupaten Sabu Raijua.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudy Darmoko mengatakan penegakan hukum ini dilakukan demi menjamin supremasi hukum, merespons laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan, serta guna memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal. Kehadiran polisi melakukan penindakan ini bertujuan untuk memulihkan rasa aman di tengah masyarakat NTT dari ancaman gangguan premanisme dan kejahatan harta benda.
” Sebagai kesimpulan perlu saya sampaikan bahwa keberhasilan yang dicapai oleh ditreskrimum Polda NTT maupun Polres jajaran dalam mengungkap berbagai kasus konvensional merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional transparan dan berkeadilan keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana yang meresahkan, namun demikian upaya pemberantasan kejahatan tidak dapat dilakukan hanya oleh Polri saja semata melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” tutup Kapolda NTT.