Jaringan Mitra Publik

Diduga Gunakan Akta Notaris Palsu, Peralihan Nama PBB di Bapenda DKI Jakarta Terancam Dibatalkan

0

JAKARTA, JMPNEWS – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Jakarta setelah terungkap adanya dokumen yang diduga merupakan akta notaris palsu yang digunakan sebagai dasar peralihan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Kasus ini bermula ketika Junaidi Maruapey mendatangi kantor Notaris/PPAT Hajah Ofiyati Sobriyah, S.H., di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (2/6/2026), untuk mengklarifikasi keabsahan salinan Akta Nomor 9 tertanggal 19 September yang digunakan oleh pihak bernama Fabian Effendi.

Akta tersebut diketahui menjadi dasar perubahan data objek pajak dari atas nama Junaidi Maruapey menjadi Fabian Effendi di Bapenda DKI Jakarta pada tahun 2025. Padahal, menurut Junaidi, pengajuan administrasi yang pernah dilakukannya terkait objek tersebut hanya terjadi pada tahun 2012.

Dari hasil verifikasi internal yang dilakukan pihak kantor notaris, ditemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Notaris Hajah Ofiyati Sobriyah, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan maupun mengeluarkan Akta Nomor 9 sebagaimana yang digunakan dalam proses peralihan tersebut. Dokumen dimaksud juga tidak tercatat dalam Buku Protokol maupun Minuta Akta resmi yang tersimpan di kantor notaris.

Selain itu, muncul dugaan keterlibatan seorang mantan karyawan kantor notaris berinisial Tini yang namanya tercantum sebagai saksi dalam dokumen tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tini diduga membuat dokumen tersebut tanpa kewenangan dan diduga menggunakan nomor registrasi akta milik kantor notaris tanpa izin.

Pihak kantor notaris juga mengungkap bahwa yang bersangkutan bukan lagi bagian dari kantor tersebut dan diketahui pernah tersangkut perkara hukum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas temuan tersebut, Junaidi Maruapey kini tengah mempersiapkan langkah hukum dan administratif. Salah satunya dengan meminta surat pernyataan resmi dari Notaris Hajah Ofiyati Sobriyah, S.H. yang menegaskan bahwa Akta Nomor 9 tersebut bukan produk hukum yang diterbitkan oleh kantornya.

Surat tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk mengajukan pembatalan peralihan data PBB di Bapenda DKI Jakarta serta mengembalikan hak administrasi objek pajak ke nama pemilik yang sah.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan laporan pidana ke aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan akta otentik dan penggunaan dokumen palsu.

Pihak yang diduga membuat dokumen tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan mengenai pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP. Sementara pihak yang menggunakan dokumen tersebut untuk memperoleh keuntungan dapat dikenakan pasal terkait penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sebagai langkah antisipasi, korban juga berencana mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencegah kemungkinan terjadinya peralihan hak atas tanah selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dokumen pertanahan yang berpotensi merugikan pemilik sah dan menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.