JAKARTA, JMPnews — Satgas Haji Polri memperketat pengawasan terhadap praktik haji non-prosedural selama musim haji 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari modus penipuan, penyalahgunaan visa, hingga pemberangkatan ilegal yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Terbaru, Satgas Haji Polri bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para calon penumpang awalnya mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), melalui rute Jakarta–Singapura menggunakan maskapai Batik Air. Namun, petugas menemukan 31 orang membawa visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
Pendalaman lebih lanjut mengungkap, lima orang di antaranya mengaku akan melaksanakan ibadah haji melalui jalur tertentu. Sementara itu, satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta–Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan Satgas Haji Polri yang dibentuk melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji RI, otoritas Bandara Soekarno-Hatta, hingga koordinasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Selain fokus pada pencegahan di titik keberangkatan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umroh Polri 2026 juga terus melakukan penindakan terhadap berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penyelenggaraan haji ilegal.
Hingga saat ini, tercatat 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI) telah ditangani. Dari proses tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dengan total 320 korban dan kerugian masyarakat mencapai Rp10,025 miliar.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pengawasan dan pengamanan musim haji bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
“Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” ujar Johnny.
Ia menegaskan, Polri mengedepankan langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang memanfaatkan tingginya minat warga untuk beribadah haji.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan legalitas penyelenggara perjalanan, jenis visa, dan seluruh dokumen keberangkatan sesuai aturan demi keamanan dan kelancaran ibadah,” tegasnya.
Polri memastikan akan terus memperkuat pengawasan selama musim haji 2026 bersama kementerian terkait dan otoritas Arab Saudi guna menghadirkan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia.