Direktur PT Kebun Duta Palma Nilai Sidang TPPU Surya Darmadi Dipaksakan, Aset Disita di Luar Perkara
Jakarta, JMPnews — Direktur Lima PT Kebun Duta Palma, Iwan Suryawirawan, menilai proses persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kembali menjerat pemilik grup usaha Duta Palma, Surya Darmadi, terkesan dipaksakan. Ia menyebut perkara tersebut memuat tuduhan yang sama dengan kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kasus Pak Surya ini kan sebenarnya sudah selesai, sudah diputus, dan beliau juga sudah menjalani hukuman. Tapi sekarang muncul lagi sidang TPPU dengan tuduhan yang substansinya sama,” kata Iwan kepada wartawan, Jumat (6/2).
Menurut Iwan, dalam perkara sebelumnya Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman pidana badan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum pengajuan perkara baru dengan nilai kerugian negara yang kembali disebut mencapai puluhan triliun rupiah.
“Angka kerugian negara yang dituduhkan juga sama saja, Rp4 triliun, Rp73 triliun. Padahal ini sudah pernah disidangkan dan diputus,” ujarnya.
Iwan juga menyoroti penyitaan aset perusahaan yang dinilai melampaui objek perkara. Dalam sidang, kata dia, bahkan saksi ahli TPPU menyatakan tidak semua aset dapat disita dan seharusnya hanya yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.
“Ahli TPPU tadi jelas mengatakan tidak semua barang harus disita. Tapi faktanya seluruh aset perusahaan kami disita, termasuk yang berada di luar perkara,” katanya.
Salah satu aset yang dipersoalkan adalah Menara Palma di Jakarta. Iwan menyebut gedung tersebut belum memiliki putusan hukum maupun berita acara penyitaan, namun sudah dikuasai oleh BUMN Agrinas.
“Menara Palma itu belum ada putusan apa pun, tapi sudah diduduki. Plangnya bahkan dibongkar dan diganti nama Agrinas. Padahal itu gedung, bukan kebun, dan bukan kewenangan mereka,” ucapnya.
Selain itu, Iwan mengungkapkan adanya pabrik dan aset produksi lain yang telah dititipkan kepada pihak pengelola, sementara proses hukum masih berjalan. Ia mengkhawatirkan penjualan aset tersebut tanpa kejelasan mekanisme pertanggungjawaban.
“Ada pabrik, CPO, biodiesel, semua masih ada asetnya. Kami khawatir dijual seperti kasus kebun di Kalimantan sebelumnya. Barang dijual, tapi kami tidak tahu uangnya ke mana,” katanya.
Ia menegaskan, apabila aset-aset tersebut memang dijual, seharusnya hasilnya jelas diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada transparansi.
“Harusnya kan jelas, apakah itu untuk mengganti kerugian negara atau bagaimana. Tapi sampai sekarang enggak jelas,” ujar Iwan.
Dampak penyitaan aset itu, lanjut Iwan, sangat berat bagi operasional perusahaan, khususnya terhadap karyawan. Ia mengungkapkan PT Kebun Duta Palma terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena tidak lagi memiliki arus kas.
“Sekarang kami sudah tidak bisa menggaji karyawan. Dari sekitar 450 orang di kantor pusat, sekarang tinggal 20 orang saja. PHK sudah tiga gelombang,” katanya.
Menurut Iwan, sebelumnya perusahaan masih dapat membayar gaji dan pajak karena tetap mengelola dan menjual CPO. Namun setelah aset dikuasai pihak lain, seluruh hasil penjualan tidak lagi masuk ke perusahaan.
“Sejak aset diambil alih, hasil penjualan CPO tidak masuk ke kami lagi. Pajak pun kami sudah tidak bisa bayar karena uangnya memang tidak ada,” tuturnya.
Iwan berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan menolak dakwaan TPPU terhadap Surya Darmadi.
“Harapan kami TPPU ini tidak terbukti. Pak Surya sudah menjalani hukuman penjara dan juga diwajibkan membayar Rp2,2 triliun. Itu bukan angka kecil. Seharusnya sudah selesai,” katanya.