Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • November 2026
  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

MK Tegaskan Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri Sah

By Redaksi
January 20, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait pengaturan rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Kepolisian.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang dipimpin Ketua MK bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya terkait penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, Polri sebagai pihak terkait diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak dan mencermati seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap konstitusional dan berlaku.

Menanggapi putusan MK, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Ia menambahkan, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat terus dijaga,” tambahnya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dalam suasana tertib. Dengan berakhirnya perkara ini, polemik publik terkait rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara dinyatakan selesai secara konstitusional.

Tags:

ASN polriMahkamah konstitusiRanglap jabatanUji materi
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Imigrasi Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan

Next

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba di Apartemen Jakbar, 500 Butir Ekstasi Disita

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}