JAKARTA, JMPnews — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian membongkar jaringan kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
“Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 26 orang berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu orang warga negara Vietnam. Penindakan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi berbeda sepanjang Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman di Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1).
Yuldi menyebut Pada operasi awal, petugas mengamankan 14 WNA yang terdiri dari 13 warga negara Tiongkok dan satu warga Vietnam. Operasi kemudian berlanjut pada 10 Januari 2026 dengan penangkapan tujuh WNA asal Tiongkok di dua lokasi berbeda.
“Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, empat WNA Tiongkok kembali diamankan di kawasan perumahan lain di Kabupaten Tangerang,” terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku dan keterangan saksi, diketahui seluruh lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang terorganisasi dan lintas lokasi.
“Jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara Tiongkok berinisial ZK, dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pimpinan jaringan, penyandang dana, pengendali operasional, hingga eksekutor lapangan,” tegasnya
Dikatakan Yuldi Para pelaku menjalankan aksinya secara tertutup di lokasi yang jauh dari keramaian, menggunakan perangkat komunikasi seperti ratusan telepon genggam, laptop, komputer, serta jaringan internet khusus.
Modus kejahatan yang digunakan yakni menghubungi target korban—kebanyakan warga negara Korea Selatan—melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terhubung dengan sistem kecerdasan buatan (AI) yang telah dimodifikasi. Pelaku menyamar sebagai perempuan muda untuk membangun hubungan emosional dengan korban.
“Setelah terjalin kedekatan, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video dengan konten seksual. Rekaman video tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan (blackmail) dengan tujuan memperoleh uang dari korban,” tuturnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memproses seluruh pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok.