JAKARTA, JMPnews – Mendapat tindakan perbuatan tidak menyenangkan, pengusiran dan tindakan rasis oleh sejumlah kelompok, Ahmad Iskandar tanjung Tak Tinggal diam. Dirinya melaporkan kelompok tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kedatangan saya ke Bareskrim untuk melaporkan sekelompok orang yang diduga telah melakukan tindak pidana sehingga merugikan diri saya dan keluarga,” kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Senin (21/12).
Ahmad menjelaskan, Iskandar datang langsung dari Provinsi Kepulauan Riau untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang, menurutnya, telah menimbulkan tekanan psikologis, terutama terhadap istrinya, anak.
“Saya datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana, antara lain pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik, ujaran kebencian SARA, serta provokasi,” kelasnya
Ahmad menceritakan kasus ini bermula saat dirinya dituding oleh sekelompok orang telah melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Tuduhan tersebut, menurutnya, disebarkan secara terbuka melalui narasi dan video dengan menyebutkan inisial “AIT”, yang ia tegaskan merujuk pada dirinya, meski bukan nama lengkapnya.
“Hingga saat ini saya belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh polisi terkait laporan dugaan penipuan tersebut di Polres Karimun. Namun, sebelum adanya proses hukum, sekelompok orang justru mendatangi dan menuntut agar dirinya diusir dari tempat tinggalnya di Kabupaten Karimun,” sesalnya.
Ahmad Iskandar juga menyampaikan dugaan awal mengenai adanya aktor tertentu di balik peristiwa tersebut. Ia menduga pelaku memiliki jabatan di lingkungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di daerah setempat.
Meski demikian, ia mengakui hingga saat ini belum dapat memastikan siapa aktor utama di balik dugaan pengusiran tersebut. Ahmad Iskandar juga menyebut adanya indikasi motif politik, mengingat aktivitasnya di media sosial yang kerap mengkritik kinerja pemerintah daerah serta pengakuannya sebagai pelapor dugaan pelanggaran pejabat daerah.
“Saya menduga ada indikasi tekanan karena saya aktif mengkritik kinerja pemerintah dan pernah melaporkan kepala daerah. Namun, ini masih dugaan dan saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” ujarnya.
Selain melapor ke Bareskrim Polri, Ahmad menyatakan akan melanjutkan pengaduan ke sejumlah lembaga negara, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Istana Presiden, Komisi III DPR RI, Polda Kepulauan Riau, hingga aparat penegak hukum di tingkat daerah.
“Saya akan mengawal laporan ini secara ketat. Harapan saya, data dan bukti yang saya bawa dapat menjadi pedoman bagi penegak hukum untuk menilai apakah unsur pidana terpenuhi,” pungkasnya.