Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Gila, Nembak SIM di Polres Madiun Kota Dihargai Rp900 Ribu

By Redaksi
July 24, 2025 1 Min Read
0

MADIUN, JMPnews – Praktik Pungutan Liar nampaknya masih belum bisa diberangus secara masif. Terlebih dalam institusi polisi yang langsung berurusan dengan masyarakat. Masih saja ada oknum yang memanfaatkan hal itu untuk memperkaya diri sendiri.

Terbaru adalah dugaan percaloan SIM di Satpas Madiun Kota. Dimana pemohon SIM ditawari untuk membuat SIM C dengan harga yang sangat tidak masuk akal.

“Saya ditawari di harga Rp 900 Ribu, untuk pembuatan SIM langsung foto,” kata pemohon SIM yang merupakan warga asli Madiun kepada JMPnews.id.

Dia menuturkan, dirinya membuat SIM C sebagai salah satu syarat agar dirinya diterima kerja di salah satu perusahaan. Hanya saja mendengar harga yang diajukan oleh oknum tersebut dirinya langsung berpikir ulang.

Lebih lanjut dia pun berharap Polres Madiun Kota dapat mengatasi maraknya praktik percaloan di Satpas SIM tersebut. “Semoga praktik-praktik seperti ini bisa dihilangkan,” tegasnya.

Diketahui Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM C I (untuk motor 250-500 cc): Rp100 ribu
  • SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp 100 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti:

  • Tes Kesehatan: sekitar Rp 35.000
  • Tes Psikologi: sekitar Rp 60.000

Total biaya keseluruhan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing Satpas.

Tags:

Polres MadiunSatpas SIMTembak SIM
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Akui Kesalahan Pendiri Jama’ah Islamiyah Mengucap Sumpah Setia Kepada NKRI

Next

Lapas Semarang Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}