Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Viral Begal Todongkan Pistol di Depok, Polisi Tangkap Pelaku

By Redaksi
November 30, 2025 1 Min Read
0

DEPOK, JMPnews – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda metro jaya berhasil menangkap 2 pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor yang viral di media sosial saat menodongkan senjata api ketika aksinya digagalkan oleh korban.

Dalam rekaman kamera cctv yang viral di media sosial, 2 orang pelaku curanmor mencoba mencuri motor yang terparkir di sebuah toko di wilayah Cilangkap, Tapos, kota Depok. Pada 24 November 2025.

“Aksi Pencurian itu pun gagal, saat dipergoki oleh korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Dalam kondisi terdesak Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.

“atas kejadian itu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dan menyerahkan CCTV agar ditindak lanjuti,” tegas Buher.

Mendapat laporan itu, Tim opsnal subdit resmob polda metro jaya pun bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial KM dan RA di sebuah rumah di kampung Banjaran pucung, Tapos Depok, pada rabu dini hari, tanggal 26 November 2025.

Saat penangkapan berlangsung petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan 3 butir peluru yang tergeletak di lantai rumah.

“Kepada petugas pelaku mengaku, kerap menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian untuk jaga diri,” ungkap Budi.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal undang undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.

Tags:

Pelaku begalResmob Polda Metro JayaTangkapTodongkan pistol
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Selenggarakan Pembinaan Kepramukaan, Rutan Pemalang Resmi Miliki Gugus Depan

Next

Polri Kirim Logistik Penanganan Darurat Bencana di Sumatera Utara

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}