Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Unit Reskrim Polsek Serpong Tangkap Pelaku Penganiayaan Penjual Kerupuk

By Redaksi
September 26, 2025 1 Min Read
0

SERPONG, JMPnews – Respon cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, dengan berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban seorang penjual kerupuk, Sdr. R (18 Th), yang terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib di Jalan Raya Serpong Km. 7, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku berinisial E alias Jek (18 Th) berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian, yakni pada sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 21.45 Wib.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M. dalam konferensi pers di Mapolsek Serpong, Rabu (24/9) siang. Turut hadir Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, Wakapolsek Serpong AKP Purwanto, dan Kanit Reskrim AKP Joko Aprianto.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi pelaku adalah membawa senjata tajam jenis pisau lipat dan menikam korban hingga mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung.

“Kronologisnya, saat korban dan saksi hendak naik mobil pick up dari lampu merah Gading Serpong menuju arah Sumareccon Gading Serpong untuk berjualan kerupuk, korban dipanggil pelaku yang (intinya) melarang korban berjualan di wilayahnya,” ujar Kapolsek.

“Terjadi cekcok mulut hingga berlanjut perkelahian. Pelaku lalu mengeluarkan pisau lipat dan langsung menikam korban sebanyak tiga kali di bagian punggung kiri. Beberapa karyawan restoran dan saksi yang berada di sekitar lokasi langsung melerai serta berhasil merebut pisau dari tangan pelaku, kemudian pelaku melarikan diri,” lanjutnya.

Berkat gerak cepat Unit Reskrim Polsek Serpong, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kontrakannya daerah Kebon Nanas, Kota Tangerang. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Tags:

PenganiayaanPenjual kerupukPolsek SerpongTangkap pelaku
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Lapas Batang Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan

Next

Anak Yang Dianiaya oleh Ibu dan Ayah Tiri, Kini Bahagia Bertemu Ayah Kandung dan Saudara Kembarnya

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}