Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Ungkap Kasus Penambangan Ilegal, Kapolda Banten Bekuk 8 Tersangka

By Redaksi
December 5, 2025 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan ilegal selama periode Oktober–November 2025, terdiri dari lima kasus galian C dan lima kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.

Sebanyak delapan tersangka dan sejumlah alat berat diamankan sebagai barang bukti.

Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.

“Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” ujar Kapolda, Kamis (4/12/2025).

Delapan tersangka berinisial masing-masing YD (58) warga Jakarta Utara, AN (46) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; MS (58) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang; KR (56) warga Kramatwatu, Kabupaten Serang; MS (63) warga Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang; AU (47) warga Cibeber, Kabupaten Lebak; serta SB (46) dan SS (47) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang telah diamankan dalam operasi Ditreskrimsus Polda Banten.

Kapolda menyebut tujuh di antaranya berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, sementara SS diduga turut membantu operasional penambangan tanpa izin tersebut di lapangan.

Penyidik menyita delapan unit ekskavator, surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung sianida, peralatan pemurnian, hingga jackhammer yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tapi tidak melengkapi perizinan, jadi ilegal,” kata Kapolda.

Kerugian negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas itu diperkirakan mencapai Rp18,35 miliar dari luas garapan sekitar 50 hektare.

“Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.

Penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolda mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal. “Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” tuturnya.

Tags:

Delapan tersangkaPenambangan ilegalPolda Banten
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Gandeng Puskesmas, Lapas Batang Gelar Pemeriksaan Kesehatan bagi WBP

Next

Percepat Distribusi Bantuan, Brimob Sumut Rampungkan Perbaikan Jembatan Halangan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}