Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Magelang Bekuk 2 Pelaku

By Redaksi
August 6, 2025 2 Min Read
0

MAGELANG, JMPnews – Polres Magelang Kota mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/8/2025) di Lobby Polres Magelang Kota. Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Rinto Sutopo, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Narto.

Dalam keterangannya, Kompol Rinto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika khususnya di Kota Magelang.

“Kami telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda,” terang Kompol Rinto.

Kasat Resnarkoba, Iptu Narto menjelaskan lebih rinci bahwa dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial CD (30), warga Magelang Selatan, yang kedapatan membawa enam butir tablet Xanax Alprazolam 1 mg dan enam butir tablet Nuzolam-1 Alprazolam 1 mg.

Sedangkan dalam kasus kedua, petugas menciduk tersangka lain berinisial BE (35), warga Magelang Tengah. Dari tangan BE, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,46 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil siap pakai.

“Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini,” ujar Iptu Narto.

Iptu Narto menambahkan, CD dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurangan penjara selama-lamanya 5 tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.

“Sedangkan BE dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak delapan miliar rupiah,” pungkasnya.

Tags:

Dua pelakuNarkobaPolres Magelang
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dukung Program MBG Polri Resmikan 8 SPPG dan Bangun 205 Unit Lainnya

Next

Kapolres Pekalongan Amankan Bayi yang Dibuang Terbungkus Plastik

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}