Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka

By Redaksi
November 7, 2025 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Polda Metro Jaya resmi mengumumkan hasil gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke 7 Ir.H. Joko Widodo (Jokowi) .

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster,” ucap Asep Edi kepada wartawan, Jumat (7/11/2025)

Lanjut Asep Edi menjelaskan ada dua klaster dikasus ini. Klaster Pertama 5 tersangka Yaitu , ES, KTR, MRF ,RE dan DHL

“Untuk tersangka dari klaster Pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” katanya .

Sementara dalam klaster kedua yaitu , RS, RHS dan TT

“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” katanya.

Dijelaskannya, seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu terkait palsunya ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya menetapkan ijazah Jokowi asli dikeluarkan oleh UGM.

Sebelumnya, gelar perkara dilakukan Polda Metro dalam kasus ini. Gelar perkara dilaksanakan setelah pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli rampung dimintai keterangan.

Diketahui, terlapor dalam kasus ini antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Mereka dilaporkan Jokowi karena menuduh mantan Wali Kota Surakarta menggunakan ijazah palsu. Redaksi.IA

Tags:

Delapan tersangkaIjazah JokowiIrjen Asep Edi SuheriKapolda metro jayaPalsu
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Evakuasi dan Pengamanan Pascagempa di Tarakan, Polri Kerahkan Personel Brimob

Next

Tinjau SMP Kemala Bhayangkari Karanganyar, Kapolri Pede Wujudkan Generasi Emas

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}