Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Tipu Warga Miliaran Rupiah, Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku

By Redaksi
October 21, 2025 1 Min Read
0

BEKASI, JMPnews — Polres Metro Bekasi menangkap Suila Rohill (36), perempuan yang diduga menjadi otak penipuan tanah kavling di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia. Aksi pelaku menyebabkan kerugian mencapai Rp3 miliar dengan total 58 korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku menawarkan kavling murah sejak 2017 dengan janji penerbitan sertifikat setelah cicilan mencapai 70 persen. Namun, tanah yang dijanjikan ternyata tidak pernah diberikan.

“Sebagian besar korban sudah membayar puluhan juta rupiah, tapi sertifikat tak pernah terbit,” ujar Mustofa, Senin (20/10/2025).

Salah satu korban, Muhamad Mutaqien, mengaku telah menyetor lebih dari Rp51 juta untuk kavling 75 meter persegi. Setelah dicek ke ATR/BPN, lahan yang dijual pelaku ternyata masuk dalam Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan bukan milik SR.

Polisi menyebut, pelaku bertindak seorang diri dan memasarkan kavling lewat brosur serta media sosial. Uang pembeli dikirim langsung ke rekening pribadi pelaku.

Kini, SR ditahan dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas tanah sebelum membeli agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

Tags:

PenipuanPolres metro BekasiTanah kavling
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Rutan Banyumas Teguhkan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan Melalui Zoom Meeting Nasional

Next

Wujudkan Zona Bebas dari Narkoba, Lapas Wonogiri Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama Secara Serentak

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}