Jakarta, JMPNews – Tim Khusus (Timsus) Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial R (32) dan D (29) diamankan bersama 738 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di Jakarta.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, di salah satu apartemen kawasan Jakarta Pusat sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut.
AKP Guntur yang memimpin Timsus Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
“Pada hari Senin, 16 Februari 2026, timsus dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang R (32) dan D (29), pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Guntur, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 738 butir ekstasi yang disimpan para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui merupakan warga asal Provinsi Lampung.
“Adapun kedua tersangka merupakan warga yang berasal dari Provinsi Lampung, dan dari keduanya didapati barang bukti kurang lebih sejumlah 700 ekstasi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” ucapnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek. (AS/D)