Jaringan Mitra Publik

Tim Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Grogol Petamburan

0

Jakarta – Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (17/2/2026).

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, tak lama setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal yang bergerak setelah menerima laporan masyarakat.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Grogol Petamburan. Keduanya memiliki peran berbeda, satu sebagai eksekutor dan satu lagi sebagai joki,” ujar Abdul Rahim dalam keterangannya, Selasa.

Ia menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pada sore hari saat pelaku melihat sepeda motor milik korban terparkir tanpa pengawasan dan tidak dilengkapi kunci ganda.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Kendaraan diparkir tanpa pengaman tambahan, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya dalam waktu singkat,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Leave A Reply

Your email address will not be published.