Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Tenteng Celurit, 9 Remaja di Kemayoran Dibekuk

By Redaksi
May 16, 2025 2 Min Read
0

Jakarta Pusat – Aksi cepat Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan tawuran berdarah yang nyaris pecah di kawasan Jl. Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025) malam.

Sebanyak sembilan remaja berinisial A (16), D (21), Y (16), R (17), S (18), A (19), G (18), AS (17), dan MA (17) diamankan polisi saat konvoi sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

Polisi juga menyita tiga celurit, empat sepeda motor, dan enam ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi aksi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penindakan tegas dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan warga.

“Ini bentuk kesigapan kami dalam mencegah aksi kekerasan di jalanan. Tawuran seperti ini bisa berujung maut,” tegas Susatyo.

Ia juga mengimbau seluruh orang tua untuk tidak lepas tangan terhadap aktivitas anak-anaknya.

“Kami minta orang tua lebih peduli dan aktif dalam mengawasi putra-putrinya. Jangan biarkan anak-anak kita meregang nyawa di jalanan karena tawuran. Bimbing mereka ke arah kegiatan yang positif dan membangun masa depan,” ujar Susatyo.

Kasat Samapta, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa pihaknya langsung membawa para pelaku ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka kami dapati sedang konvoi, membawa celurit, dan diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran. Ini jelas pelanggaran hukum berat,” ujar William.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.

Polisi juga berencana memanggil pihak sekolah dan orang tua guna pembinaan serta pencegahan aksi serupa ke depan.

“Kami harap semua pihak keluarga, sekolah, dan lingkungan bersama-sama membimbing anak-anak untuk menyalurkan energi mereka ke kegiatan yang positif dan produktif,” pungkas William.

Tags:

CeluritKemayoran
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan

Next

Operasi Pekat Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus, Berhasil Amankan 2.307 Tersangka

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}