Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Tanah Miliknya Diserobot dan Jadi Tersangka, Nenek 63 Tahun Ajukan Praperadilan

By Redaksi
June 25, 2025 2 Min Read
0

TANGERANG, JMPnews – Tak Terima penetapan Tersangka oleh Polres Tangerang Kota Li Sam Ronyu seorang nenek berusia 68 ajukan praperadilan di PN Tangerang Kota.

Diketahui, Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang karena diduga melakukan penyerobotan terhadap tanah seluas 32 Hektar yang berada di Teluk Naga. Padahal tanah tersebut sudah dibeli oleh Li sejak tahun 1994 dari Sucipto.

Kuasa hukum Lis Sam Ronyu, Charles Situmorang mengatakan pihaknya menyayangkan penyidik Polres Tangerang yang tak menghadiri sidang praperadilan.

“Kami sangat kecewa, kami dipanggil oleh pihak pengadilan untuk hadir dipersidangan pertama, namun penegak hukum yang dalam hal ini adalah pihak penyidik dari Polres Kota Tangerang mereka tidak hadir,” kata charles dalam keterangannya usai sidang.

Charles menduga, ketidakhadiran penyidik dalam sidang praperadilan dilakukan untuk menggugurkan proses ini. Penyidik disebut akan mengirimkan berkas kasus ke Kejaksaan.

“Sidang ditunda sampai minggu depan, namun ada kekhawatiran kami, jangan-jangan atau patut diduga, ini adalah upaya untuk segera melimpahkan perkara yang ditangani oleh penyidik supaya permohonan kami ini gugur,” tegasnya.

Charles menduga bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami itu justru bertentangan dengan aturan hukum aturan mainnya, karena kami merasa penetapan tersangka terhadap klien itu bertentangan hukum.

“Kami sudah melakukan dumas ke Karo Wasidik Mabes Polri dan saat gelar perkara khusus Wasidik menuturkan jika belum ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus penetapan tersangka Lim. Dan Faktanya justru penyidik ini belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi tapi klien kami sudah tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Charles juga menurutkan penyidik juga tidak patuh pada rekomendasi Wasidik Bareskrim Mabes Polri, sehingga berdasarkan kejadian-kejadian tersebut wajar kemudian kami merasa curiga atau menduga ada kejanggalan dalam kasus ini.

“Ada apa di balik penetapan tersangka klien Kami, sekali lagi kami mohon dukungan dari kawan-kawan, masyarajat tentang apa yang sedang kami perjuangan berkaitan dengan keadilan,” tutupnya.

Tags:

Mafia tanahPolres Tangerang kota
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

702 Personel Polisi Jalani Mutasi, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

Next

Peringatan Hari Bhayangkara Digelar di Monas, Polri Imbau Masyarakat Antisipasi Mobilisasi Kegiatan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}