Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Sindikat Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polda Jateng

By Redaksi
December 23, 2025 2 Min Read
0

SEMARANG, JMPnews – Polda Jawa Tengah, melalui Satuan Ditreskrimum, berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah.

Dalam ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan 8 (delapan) pelaku diantaranya (RDK), (KA), (AS), (HA), (BGS), (DA), (WPR) dan (UR).

“Mereka ini memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen,” katanya.

Dwi menceritakan, kronologi Kejadian bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang.

“Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu,” ucapnya.

Dalam kesempatannya, ia mengungkapkan bahwa, setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan,” ujarnya.

Dwi menambahkan, bahwa tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan.

“Sedangkan tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto. HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sementara BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan,” jelasnya.

Selain itu, ada juga tersangka DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang bertugas membuat KTP palsu.

“Tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Dari data yang dihimpun dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka.

“Sementara ini baru satu orang yang melaporkan ya, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi,” tutupnya.

Ditreskrimum Polda Jateng, telah mengungkap satu unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Kab. Pemalang yang dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta.

Selain itu, terdapat satu kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual, meski identitas palsu telah diserahkan kepada pemilik rentalnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Saat ini, kedelapan tersangka tersebut, telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tags:

Penggelapan mobilPolda JatengSemarangSewa mobil lalu dijualSindikat tipu gelap
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Tinjau Pengamanan Gereja di Kelapa Gading, Irjen Asep Edi Pastikan Kenyamanan Ibadah Natal

Next

Pimpin Apel Kebangsaan, Kapolri Lepas Ribuan Banser Amankan Nataru

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}