Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Sidang Praperadilan Adi Tertunda, Polisi Pilih Diam Soal Sorotan Publik

By Redaksi
August 1, 2025 2 Min Read
0

MAGELANG, JMPnews — Sidang praperadilan antara Adi Rikardi melawan Polresta Magelang kembali digelar pagi ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Mungkid, dengan agenda penyerahan dan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Namun, putusan akhir sidang praperadilan tidak langsung dibacakan, dan ditunda hingga Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB mendatang. Penundaan ini memunculkan beragam reaksi dari para pengunjung sidang dan sopir truk yang masih setia mengawal jalannya proses hukum tersebut.

Hal yang mencolok dalam sidang hari ini adalah kehadiran kuasa hukum dari pihak termohon, yaitu Polresta Magelang, saat hendak dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan. Mereka memilih menghindar dan enggan memberikan keterangan resmi, menambah sorotan tajam terhadap transparansi dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara ini.

Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Kuasa hukum Adi, Radetya Andreti H.N, S.H., dalam keterangan resminya kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.

“Dari awal prosesnya sudah janggal. Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, alat bukti pun sangat lemah, dan penyidik melakukan penyidikan tanpa prosedur yang sah. Ini bukan sekadar cacat hukum, ini bentuk kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Pihaknya berharap hakim tunggal yang memimpin praperadilan dapat menimbang fakta-fakta hukum secara objektif, serta membatalkan penetapan status tersangka terhadap Adi Rikardi yang dianggap tidak berdasar hukum dan melanggar hak asasi sebagai warga negara.

Dukungan Semakin Luas, Desakan Transparansi Menguat

Di luar ruang sidang, puluhan sopir truk kembali memadati kawasan PN Mungkid. Mereka tetap datang sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka, serta sebagai simbol desakan dari akar rumput terhadap keadilan yang selama ini dirasa timpang.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau Adi dianggap bersalah, kenapa pemilik depo tidak diperiksa? Ini harus transparan,” ucap salah satu sopir kepada awak media.

Aksi mereka berlangsung damai dan tertib, bahkan beberapa membawa poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pekerja Kecil!” dan “Hukum Harus Adil, Bukan Tebang Pilih!”

‘Hari Selasa kami akan hadir dengan massa yang lebih banyak lagi,ujar salah satu supir.’

Menanti Putusan: Harapan pada Hakim, Tekanan pada Aparat

Kini, semua mata tertuju pada putusan praperadilan yang akan dibacakan pada Selasa, 5 Agustus 2025 mendatang. Bagi pihak pemohon, keputusan ini bisa menjadi langkah awal untuk membongkar kejanggalan hukum dalam kasus ini. Sementara di sisi lain, publik menanti apakah aparat penegak hukum berani membuka ruang evaluasi atas kinerjanya sendiri.

Jika gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka terhadap Adi Rikardi otomatis gugur, dan penyidikan harus dihentikan. Namun jika ditolak, kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar ke pengadilan pidana, meski masih menyisakan tanda tanya besar di masyarakat.

“Kami berharap, putusan nanti bisa jadi jalan terang. Bukan hanya untuk Adi, tapi untuk semua pekerja kecil yang sering dijadikan tumbal atas nama hukum,” tutup Radetya. (Khnz)

Tags:

Kapolresta MagelangMagelangPraperadilan
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Pati Gencarkan Persiapan Lewat Rapat Panitia Internal

Next

Lahan Lapas Semarang, Sukses Panen Sayuran

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}