Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Sewa TV dan PS Tapi Tak Dikembalikan, Dua Pelaku Digiring Polisi

By Redaksi
August 6, 2025 1 Min Read
0

MAGELANG, JMPnews – Satreskrim Polres Magelang Kota telah mengamankan 2 pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit PlayStation (PS) 4 dan 1 unit TV 32 inci di Nambangan, Magelang Tengah.

Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, saat Konferensi Pers di Polres Magelang Kota, Rabu (6/8/2025) menyampaikan kejadian berawal pada tanggal 30 Juni 2025 kedua pelaku SA (28) dan APS (31) berniat menyewa (rental) PlayStation.

“Modusnya APS mengawali menghubungi karyawan rental PS tersebut dengan harga sewa sebesar Rp. 120.000/per hari,” jelasnya.

Menurut pengakuan dari pelaku, lanjut Rinto, mereka patungan sebesar 60.000/ per orang untuk membayar sewa PS tersebut. Setelah uang terkumpul SA berangkat menuju ke rental PS SAGITARIUS.

Setelah berhasil menyewa PlayStation dan TV tersebut, para pelaku langsung menggadaikan tanpa sepengetahuan pemilik atau korban sebesar Rp. 1.500.000, selanjutnya uang dari hasil menggadaikan PS berikut TVnya tersebut dibagi berdua.

Kasat Reskrim, Iptu Iwan Kristiana, menambahkan bahwa aksi para pelaku terbongkar setelah korban menyadari barang yang disewakan tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit PS4 dan TV 32 inci berhasil diamankan dari tangan penerima gadai. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Magelang,” ujar Iptu Iwan.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 378 jo 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 jo 55 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Tags:

PenggelapanPenipuanPolres Magelang
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Apresiasi Produk UMKM WBP, Kalapas Semarang: Berkualitas dan Bernilai Seni Tinggi

Next

Melalui Aplikasi Srikandi, Kanwil Dirjen PAS Jateng Kembali Raih Penghargaan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}