Sambut HUT Ke-81 RI, Rutan Banyumas Usulkan Remisi untuk 103 Warga Binaan
BANYUMAS, JMPnews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas mengusulkan remisi umum bagi 103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Usulan tersebut diputuskan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Kamis (30/7/2026). Sidang dilakukan untuk memastikan seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total 153 penghuni Rutan Banyumas, sebanyak 103 orang diusulkan menerima remisi. Sementara sisanya masih berstatus tahanan atau menjalani pidana kurungan sehingga belum memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, mengatakan remisi merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen petugas, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Pengusulan remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana. Kami berharap remisi menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri hingga kembali ke masyarakat,” ujar Anggi.
Salah seorang warga binaan berinisial A (27) mengaku bersyukur karena tahun ini menjadi kali pertama dirinya diusulkan menerima remisi.
“Ini menjadi hadiah kemerdekaan yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Saya semakin termotivasi mengikuti program pembinaan dan bertekad tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” katanya.
Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dijadwalkan diserahkan pada peringatan HUT Ke-81 RI, 17 Agustus 2026.