Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Rutan Banyumas Kirim Napi Narkoba ke Nusakambangan

By Redaksi
November 9, 2025 2 Min Read
0

BANYUMAS, JMPnews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban melalui pemindahan narapidana Kasus Narkoba ke Lapas di Nusakambangan, Sabtu, (08/11).

Setibanya di Nusakambangan, narapidana terlebih dahulu diterima oleh Satuan Tugas Pengamanan Dermaga Wijaya Pura untuk proses pemeriksaan awal, kemudian dikawal menuju Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan guna proses serah terima resmi.

Kedatangan narapidana diterima Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Andi Mulyadi melalui Staff Registrasi, Hardiman. Dalam keterangannya, Hardiman menyampaikan bahwa proses penerimaan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Narapidana diterima sesuai dengan prosedur, seluruh berkas administrasi lengkap, dan kondisi narapidana dalam keadaan sehat. Kami memastikan setiap tahapan dijalankan dengan teliti dan transparan,” ujar Hardiman.

Kepala Rutan menyampaikan bahwa kegiatan pemindahan narapidana merupakan bagian dari langkah strategis dalam pengelolaan pembinaan dan pengendalian keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

“Pemindahan ini bukan sekadar memindahkan narapidana secara fisik, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan pembinaan sesuai dengan karakteristik kasusnya, khususnya bagi narapidana kasus narkotika,” ujar Anggi.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemindahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pendekatan pembinaan yang manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.

“Kami melaksanakan kegiatan ini dengan penuh kehati-hatian dan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan hak-hak narapidana agar tidak terjadi pelanggaran selama pelaksanaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anggi menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan dipilih sebagai lokasi pemindahan karena memiliki fasilitas pembinaan dan pengawasan yang lebih lengkap dan spesifik bagi narapidana kasus narkotika.

“Di Nusakambangan, para narapidana akan mendapatkan program pembinaan dan rehabilitasi yang lebih intensif dan terarah. Harapannya, mereka dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan memiliki bekal positif untuk kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Dari hasil evaluasi pelaksanaan, kegiatan pemindahan ini membawa dampak positif signifikan terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban di Rutan Banyumas. Dengan berkurangnya tingkat hunian dan meningkatnya kontrol terhadap narapidana, potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir, sementara program pembinaan bagi warga binaan lainnya dapat berjalan lebih optimal dan efektif.

Kepala Rutan juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran petugas Rutan Banyumas dan Polsek Banyumas atas kerja sama yang solid dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas Rutan dan jajaran Polsek Banyumas atas dedikasi dan koordinasi yang baik di lapangan. Berkat sinergi yang kuat, kegiatan pemindahan ini dapat berlangsung aman, tertib, dan sukses,” tutup Anggi.

Rutan Kelas IIB Banyumas terus memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan produktif, sejalan dengan semangat Sistem Pemasyarakatan Indonesia yang berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, dan pembinaan berkelanjutan.

Melalui kegiatan seperti pemindahan ini, Rutan Banyumas tidak hanya menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga berupaya mewujudkan pemasyarakatan yang memberikan harapan, pemulihan, dan kesempatan kedua bagi setiap warga binaan.

Tags:

Napi narkobaNusakambanganRutan Banyumas
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Begal Yang Tembak Hansip di Cakung Dibekuk Polisi

Next

Ratusan Ton Narkoba Dimusnahkan, BEM PTMAI Apresiasi Kinerja Polri

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}