Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Rutan Banyumas Beri Izin Luar Biasa Narapidana Hadiri Pemakaman Orang Tua

By Redaksi
December 15, 2025 2 Min Read
0

BANYUMAS, JMPnews — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas memberikan izin luar biasa kepada salah satu narapidana berinisial IO (55) untuk menghadiri pemakaman ayah kandungnya pada Senin, 15 Desember 2025. Pemberian izin tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Izin luar biasa diberikan setelah Narapidana IO memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam ketentuan tersebut, izin luar biasa dapat diberikan untuk kepentingan tertentu, antara lain menghadiri pemakaman keluarga kandung, menjadi wali nikah anak atau saudara kandung, serta kepentingan pembagian harta warisan.

Dalam peristiwa ini, Narapidana IO memenuhi salah satu kategori pemberian izin luar biasa, yaitu menghadiri pemakaman ayah kandungnya.

Proses pemberian izin dilakukan secara ketat dan berjenjang dengan melengkapi persyaratan berupa surat pernyataan jaminan tertulis dari penjamin, identitas penjamin (KTP dan Kartu Keluarga), surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah, serta surat keterangan kematian dari rumah sakit.

Izin luar biasa diberikan paling lama 1 x 24 jam dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rutan Banyumas. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pemenuhan persyaratan, pelaksanaan pengawalan, hingga kembalinya narapidana ke dalam Rutan Banyumas, berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali.

Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa seluruh proses pemberian izin luar biasa telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Pemberian izin luar biasa ini telah dilaksanakan sesuai SOP. Kami pastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib, serta seluruh layanan di Rutan Banyumas diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” tegas Anggi Febiakto.

Ia juga menekankan kepada petugas pengawalan agar senantiasa melaksanakan tugas secara profesional, waspada, dan bertanggung jawab demi menjaga keamanan serta kelancaran kegiatan.

Salah satu Pihak keluarga Narapidana, Panca menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh jajaran Rutan Banyumas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Banyumas dan seluruh petugas. Proses pengurusan izin berjalan cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya apa pun. Berkat bantuan ini, kami sekeluarga dapat melaksanakan pemakaman dengan baik,” ujar panca.

Pemberian izin luar biasa ini menjadi wujud nyata komitmen Rutan Banyumas dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan.

Tags:

Hak warga binaanKanwil Ditjenpas JatengPemakaman orangtuaRutan Banyumas
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pelayanan Nataru, Kapolri: Sinergitas Adalah Kunci

Next

Jaga Keamanan Pasca Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Brimob PMJ Pastikan Situasi Aman

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}