Rutan Banyumas Aktifkan Kembali Layanan Self-Service, Warga Binaan Bisa Cek Remisi dan Masa Pidana
BANYUMAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas kembali menghadirkan layanan self-service untuk mempermudah warga binaan mengakses informasi masa pidana, status remisi, hingga perkembangan usulan program integrasi secara mandiri, Kamis (22/10/2026).
Melalui mesin layanan mandiri tersebut, warga binaan dapat mengetahui data administrasi pemasyarakatan tanpa harus berulang kali meminta informasi kepada petugas. Layanan ini diharapkan meningkatkan transparansi, mempercepat akses informasi, serta mendukung proses pembinaan yang lebih efektif.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
“Melalui layanan self-service ini, kami berupaya memberikan kemudahan akses informasi bagi warga binaan agar mereka dapat mengetahui data diri, tahapan masa pidana, status remisi, dan perkembangan program integrasi secara mandiri,” ujar Anggi.
Informasi yang tersedia mencakup data diri, nomor register, pasal pidana, tanggal masuk, serta perkiraan berakhirnya masa pidana. Warga binaan juga dapat memeriksa perhitungan tahapan masa pidana, riwayat remisi yang telah disetujui, serta perkembangan usulan program integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Untuk menggunakan layanan tersebut, warga binaan harus terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan telah melakukan perekaman sidik jari biometrik. Setelah verifikasi identitas berhasil, informasi dapat diakses melalui menu yang tersedia pada layar mesin.
Kehadiran layanan ini mendapat respons positif dari warga binaan. Salah seorang warga binaan berinisial AD mengaku lebih mudah memperoleh informasi mengenai perkembangan usulan Pembebasan Bersyarat.
“Layanan ini sangat memudahkan kami. Dulu kadang harus menunggu atau bolak-balik bertanya ke petugas kalau mau tahu kapan jadwal usulan PB turun. Sekarang tinggal tempel jari, semua datanya langsung muncul, jelas, dan transparan,” ungkap AD.
Kemudahan akses informasi tersebut juga dirasakan keluarga warga binaan. Siti, salah seorang pengunjung, mengatakan informasi yang lebih mudah diketahui membantu keluarga memahami perkembangan masa pidana anggota keluarganya.
Rutan Banyumas mengimbau warga binaan segera melapor kepada petugas apabila mesin mengalami gangguan atau informasi yang ditampilkan tidak sesuai. Perbaikan perangkat maupun pemeriksaan data harus dilakukan petugas sesuai prosedur.
Anggi menegaskan, Rutan Banyumas akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Upaya tersebut diharapkan mendukung pelayanan pemasyarakatan yang transparan, tertib, dan akuntabel, sekaligus memberikan kemudahan bagi warga binaan dalam memantau perkembangan administrasi masa pidana mereka.