Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Rutan Banyumas Aktifkan Kembali Layanan Self-Service, Warga Binaan Bisa Cek Remisi dan Masa Pidana

By Redaksi
October 26, 2026 2 Min Read
0

BANYUMAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas kembali menghadirkan layanan self-service untuk mempermudah warga binaan mengakses informasi masa pidana, status remisi, hingga perkembangan usulan program integrasi secara mandiri, Kamis (22/10/2026).

Melalui mesin layanan mandiri tersebut, warga binaan dapat mengetahui data administrasi pemasyarakatan tanpa harus berulang kali meminta informasi kepada petugas. Layanan ini diharapkan meningkatkan transparansi, mempercepat akses informasi, serta mendukung proses pembinaan yang lebih efektif.

Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

“Melalui layanan self-service ini, kami berupaya memberikan kemudahan akses informasi bagi warga binaan agar mereka dapat mengetahui data diri, tahapan masa pidana, status remisi, dan perkembangan program integrasi secara mandiri,” ujar Anggi.

Informasi yang tersedia mencakup data diri, nomor register, pasal pidana, tanggal masuk, serta perkiraan berakhirnya masa pidana. Warga binaan juga dapat memeriksa perhitungan tahapan masa pidana, riwayat remisi yang telah disetujui, serta perkembangan usulan program integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Untuk menggunakan layanan tersebut, warga binaan harus terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan telah melakukan perekaman sidik jari biometrik. Setelah verifikasi identitas berhasil, informasi dapat diakses melalui menu yang tersedia pada layar mesin.

Kehadiran layanan ini mendapat respons positif dari warga binaan. Salah seorang warga binaan berinisial AD mengaku lebih mudah memperoleh informasi mengenai perkembangan usulan Pembebasan Bersyarat.

“Layanan ini sangat memudahkan kami. Dulu kadang harus menunggu atau bolak-balik bertanya ke petugas kalau mau tahu kapan jadwal usulan PB turun. Sekarang tinggal tempel jari, semua datanya langsung muncul, jelas, dan transparan,” ungkap AD.

Kemudahan akses informasi tersebut juga dirasakan keluarga warga binaan. Siti, salah seorang pengunjung, mengatakan informasi yang lebih mudah diketahui membantu keluarga memahami perkembangan masa pidana anggota keluarganya.

Rutan Banyumas mengimbau warga binaan segera melapor kepada petugas apabila mesin mengalami gangguan atau informasi yang ditampilkan tidak sesuai. Perbaikan perangkat maupun pemeriksaan data harus dilakukan petugas sesuai prosedur.

Anggi menegaskan, Rutan Banyumas akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Upaya tersebut diharapkan mendukung pelayanan pemasyarakatan yang transparan, tertib, dan akuntabel, sekaligus memberikan kemudahan bagi warga binaan dalam memantau perkembangan administrasi masa pidana mereka.

Tags:

Kanwil Ditjen pas JatengMasa hukumanRutan BanyumasSelf service
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Diduga Rekayasa Bukti dan Tagihan Kedaluwarsa, Kuasa Hukum PT MSJ Minta Hakim Tolak PKPU Kedua

Next

Bareskrim Kejar Aset Rp500 Miliar Kasus Dana Syariah Indonesia, 5.102 Korban Menanti Restitusi Rp1,07 Triliun

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}