Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Richard Lee Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan

By Redaksi
January 26, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Polda Metro Jaya memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka DRL (Richard Lee) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

‎‎Karo Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru, mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa kuasa hukum DRL mendaftarkan permohonan praperadilan pada 22 Januari 2026.‎‎

“Ya, kami menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh penasihat hukum tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Itu merupakan hak dari terlapor atau tersangka,” ujar Andaru, dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

‎‎Menurut Andaru, Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan.‎‎

“Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu dengan menyiapkan barang bukti dan kelengkapan yang diperlukan. Saat ini kami masih menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan,” katanya.‎‎

Terkait kehadiran dalam persidangan, Andaru menegaskan pihak kepolisian akan hadir melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya bersama penyidik yang menangani perkara tersebut.‎‎

“Ya tentunya akan hadir. Dari Bidkum akan hadir, penyidik juga menyiapkan seluruh kelengkapan yang dibutuhkan,” jelasnya.‎‎

Saat ditanya mengenai proses pemeriksaan terhadap tersangka DRL, Andaru menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan.‎‎

“Untuk saat ini kami menghormati dan menghadapi proses praperadilan terlebih dahulu. Nanti di persidangan akan ditentukan apakah penetapan tersangka terhadap saudara DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinyatakan sah atau tidak,” ujarnya.‎‎

Andaru juga menanggapi informasi bahwa permohonan praperadilan tersebut menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan substansi perkara pidana.‎‎

“Itu menjadi materi praperadilan. Penyidik akan menyiapkan seluruh aspek formil, mulai dari proses hingga dasar penetapan tersangka DRL. Semua akan diuji di sidang praperadilan nanti,” pungkasnya.***‎

Tags:

PengadilanPolda metro jayaRichard Lee
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Gandeng CV Sameja Pangan Indonesia, Lapas Semarang Produksi Kopi

Next

Kapolri Tolak Polisi Dibawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani”

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}