Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Propam Periksa Penyidik Polsek Cilandak Terkait Dugaan Perubahan BAP

By Redaksi
February 3, 2026 2 Min Read
0

Jakarta, JMPnews – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya bersama Propam Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa penyidik Polsek Cilandak menyusul viralnya dugaan penyimpangan prosedur hukum dalam penanganan suatu perkara.

Pemeriksaan dilakukan setelah beredar video di media sosial yang menuding adanya perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan menjadi perkara narkoba. Video tersebut menimbulkan perhatian publik dan memicu respons dari kepolisian.

Kasi Humas Polsek Cilandak Aipda Nuryono mengatakan, penyidik yang terekam dalam video viral tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Propam.

“Penyidik tersebut, sebagaimana terekam dalam video yang viral di media sosial, sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Nuryono, Senin (2/2/2026).

Menurut Nuryono, dugaan pelanggaran masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, kepolisian tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi serta alat bukti untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Ia menegaskan, klarifikasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Keterangan saksi dituangkan ke dalam berita acara, kemudian dibacakan dan dikoreksi oleh saksi sebelum ditandatangani.

“Tahapan klarifikasi dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi ke dalam berita acara untuk kemudian dibacakan dan dikoreksi oleh saksi,” katanya.

Nuryono mengungkapkan, salah satu saksi dalam proses klarifikasi adalah pihak yang mengunggah dan memviralkan video tersebut. Saksi itu disebut bukan merupakan pihak pelapor maupun terlapor dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, video yang diunggah melalui akun Instagram @saukansamallo memperlihatkan seorang pria menyampaikan keberatan kepada dua personel Polri. Ia menilai dokumen yang diminta untuk ditandatangani tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal terkait dugaan penganiayaan.

Hingga kini, Propam masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur oleh anggota yang terlibat.

Tags:

Penyidik Polsek CilandakPolres jakselPropam
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Usai Aksi Kekerasan di Dekai, Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Perkuat Pengamanan

Next

Satgas Operasi Damai Cartenz Pastikan Keamanan Bandara Bilogai di Intan Jaya

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}