Jaringan Mitra Publik

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas, Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

0

Jakarta, JMPNews – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat tindak pidana narkotika. Komitmen tersebut disampaikan menyusul penetapan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah pengembangan kasus jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.


“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.


Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML.


Pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Dari penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan yang bersangkutan, ditemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Keterangan AKP ML kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP DPK.


Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Penyidik menemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.


Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.


Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka meskipun berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu proses kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.


“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.


Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika sejak Agustus 2025.


“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.


Polri mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba sebagai bagian dari upaya pemberantasan secara menyeluruh. (AS/D)

Leave A Reply

Your email address will not be published.